• LinkedIn
  • Join Us on Google Plus!
  • Subcribe to Our RSS Feed

Rabu, 21 Desember 2016

TARIF LISTRIK SAAT INI

08.53 // by INSTALATIR LISTRIK


Mulai 1 Januari 2016 tarif listrik pelanggan berdaya 900 VA yang saat ini sebesar Rp 605 per kWH, akan disamakan dengan tarif pelanggan berdaya 1.300 VA sebesar Rp 1.352 per kWh. Hal ini disebabkan berkurangnya alokasi subsidi listrik pada 2016.
“Nanti yang dimigrasi tarifnya. Kalau dia mau tetap pakai 900VA tidak apa-apa, cuma harganya jadi beda listrik yang 900VA non-subsidi,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PLN Adi Supriono di Jakarta, Selasa (27/10).
Adi mengatakan PLN tidak akan memaksa pelanggan menaikkan daya listrik, tetapi masyarakat mampu yang tetap menggunakan daya 450VA dan 900VA akan dikenakan tarif nonsubsidi seperti pengguna daya 1.300VA. Hingga akhir 2015, ujar dia, PLN menawarkan penambahan daya dari 900VA ke 1.300VA tanpa dipungut biaya untuk mendorong masyarakat berpindah dari penggunaan daya 900VA yang disubsidi ke 1.300VA yang tidak disubsidi.
“Mekanisme pemindahan dari 900VA ke 1.300VA seperti tambah daya saja, tetapi tidak bayar. Jadi nanti di meternya itu diganti mini circuit breaker (MCB) atau pembatas arusnya. Itu aja. Bukan meternya, tetapi MCB-nya yang diganti,” kata Adi.

Tarif Listrik Saat Ini

Daya ListrikTarif listrikKeterangan
450 VARp 415 /kWhBersubsidi
900 VARp 605 /kWhBersubsidi
1300 VARp 1352 /kWhNon-Subsidi
Tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300VA, kata dia, sesuai harga keenomian, yakni Rp 1.352 per kWh, sedangkan selama ini tarif listrik daya 450VA dengan subsidi sebesar Rp 415 per kwh dan tarif daya 900VA sebesar Rp 605 per kWh. Menurut Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, tarif keenomian tersebut diperhitungkan dari nilai tukar rupiah terhadap dolar, perubahan minyak bumi serta inflasi.
Sementara untuk perpindahan daya dari 450VA ke 1.300, Benny mengatakan biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 797.000 dan dari 900VA ke 1300VA sebesar Rp 375.000 dan hingga akhir tahun biaya tersebut akan ditanggung PLN untuk masyarakat yang ingin berganti daya. Sedangkan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, tutur dia, PLN telah mengunjungi langsung konsumen sejak pertengah Oktober 2015.
“Sosialisasi mulai minggu lalu di seluruh Indonesia, sosialisasi langsung ke pers lokal, tokoh masyarakat, tokoh agama. Selama ini masyarakat banyak bertanya kriteria mampu dan tidak mampu,” ujar dia.

Hanya Rakyat Miskin yang Disubsidi

Untuk kriteria mampu dan tidak mampu, Benny mengatakan PLN memanfaatkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan melakukan pengecekan langsung di lapangan yang akan dilakukan hingga akhir tahun 2015 untuk mengetahui pelanggan PLN dari daftar masyarakat miskin.
Berdasarkan data TNP2K jumlah masyarakat tidak mampu, miskin, atau rentan miskin hanya sekitar 24,7 juta keluarga, sedangkan data pelanggan PLN golongan 450VA dan 900VA yang mendapatkan subsidi listrik sebanyak 48 juta pelanggan. Untuk itu, pemerintah akan mencabut subsidi listrik bagi 23 juta pelanggan mulai awal 2016.
Sebelumnya, Dektur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, pihaknya akan memindahkan pelanggan daya listrik 900VA ke 1.300VA hingga akhir 2015 agar subsidi listrik tepat sasaran. “Pelanggan 900VA akan dinaikkan semua ke 1.300VA, pelanggan 900VA itu ada 22 juta. Kalau ada yang komplain kami akan datangi rumahnya,” ujar Sofyan Basir di Jakarta, Senin (26/10). Untuk pelanggan daya 450VA, ia menuturkan akan dipindahkan tahun selanjutnya setelah pelanggan 900VA selesai dipindahkan.
Ia mengatakan banyak masyarakat yang tidak masuk kategori rakyat miskin sesuai ketentuan pemerintah, tetapi mengambil manfaat subsidi listrik dengan memasang daya 900VA dan 450VA sehingga perlu dipindahkan ke daya 1.300VA.
“Dengan memindahkan pengguna daya 450VA dan 900VA ke 1.300VA tersebut, ia memperkirakan pemerintah dapat menghemat dana subsidi listrik sebesar Rp 30 triliun per tahun. Tahun ini kita sudah irit kira-kira Rp 30 triliun, subsidi tahun depan Rp 30 triliun lagi, berarti dua tahun hemat subsidi Rp 60 triliun yang bisa dipakai untuk yang lain,” tutur dia.
Berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pelanggan PLN yang miskin sekitar 24 juta penduduk, sedangkan pelanggan listrik 450VA dan 900VA yang disubsidi berjumlah 45 juta. Undang-undang tentang kelistrikan mengamanahkan subsidi listrik untuk masyarakat tidak mampu dan dalam undang-undang tersebut diatur lebih detail mengenai penentuan masyarakat tidak mampu.