PASANG BARU LISTRIK
Dalam blog saya kali ini saya akan sedikit mengulas cara proses menjadi pelanggan listrik PLN atau proses pasang listrik baru, mungkin sebagian besar masyarakat sudah menjadi pelanggan listrik milik PLN dan pernah melakukan proses yang akan saya sampaikan dibawah ini. saya akan memberi sedikit informasi untuk proses pasang listrik baru bagi masyarakat yang masih mencari informasi.
- Pendaftaran
pendaftaran pasang listrik baru bisa dilakukan melalui website-nya PLN, www.pln.co.id/pbpd/index.php dengan cara klik website PLN lalu klik pasang baru dan menyetujui syarat dan ketentuan pasang listrik baru antara pelanggan dan PLN, kemudian isi data calon pelanggan sesuai kolom-kolom yang tersedia kemudian jika kolom isian sudah lengkap klik simpan permohonan, kemudian calon pelanggan akan mendapatkan nomor agenda maupun nomor register yang menjadi bukti pendaftaran pasang listrik baru, atau bisa datang langsung ke-loket di masing-masing daerah atau Rayon PT. PLN (Persero) setempat.
" Perlu diketahui bahwa untuk pemasangan listrik baru dengan Daya listrik 450 VA dan 900 VA adalah Daya listrik yang di-subsidi oleh pemerintah, jadi untuk Daya listrik tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu. dan persyaratan untuk pemasangan listrik baru dengan Daya 450 VA & 900 VA harus mempunyai Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). dan pendaftaran harus ke-loket PLN setempat langsung dengan membawa syarat KTP / KK dan KPS / KIS."
dalam beberapa hari berikut calon pelanggan PLN akan dihubungi oleh pihak PLN melalui email atau nomor telepon milik calon pelanggan, bahwa proses pasang baru disetujui oleh PLN sesuai survey jaringan yang telah dilaksanakan oleh pihak PLN.
setelah calon pelanggan mengetahui bahwa permohonan pasang listrik baru disetujui, calon pelanggan segera membayar sejumlah biaya sesuai Daya listrik yang didaftarkan, dengan menunjukkan nomor bukti pendaftaran (nomor Agenda maupun nomor Register) di-Kantor Pos / PPOB (Payment Point Online Bank)
- Instalasi listrik milik pelanggan
Untuk instalasi listrik milik pelanggan yang dimaksud adalah instalasi dalam bangunan milik calon pelanggan PLN, saya contohkan : kabel instalasi, saklar, stop kontak / kotak-kontak, PHB (box sekering / box MCB), Ground / arde, kabel BC, kabel NYM 3x4 mm, dsb. instalasi tersebut pelanggan harus menyediakan sendiri. sedangkan instalasi dari PLN (Instalasi diluar bangunan) : Kwh meter, kabel SR (kabel dari tiang listrik ke-Kwh meter) dsb.
- Sertifikat Laik Operasi (SLO)
Jika instalasi listrik milik pelanggan sudah terpenuhi / sudah terpasang dalam bangunan oleh calon pelanggan PLN, maka calon pelanggan listrik diharuskan melengkapi dengan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga pemeriksa independen sebagai syarat penyambungan listrik baru. pengajuan pendaftaran Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini di-kantor KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Instalasi Listrik) di kota calon pelanggan PLN. lembaga pemeriksa ini akan melaksanakan pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan yang telah dipasang oleh calon pelanggan PLN. jika dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik milik pelanggan tersebut sudah memenuhi syarat / peraturan (PUIL, SNI, dsb) maka lembaga ini akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). informasi seputar KONSUIL di www.konsuil.or.id/
- Penyambungan
Tahap akhir proses pasang listrik baru adalah penyambungan Kwh meter ke instalasi listrik milik pelanggan. disini pelanggan harus mempersiapkan materai 6000 sebanyak 2 lembar, dalam hal ini pelanggan dan PT. PLN (persero) menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, dan pelanggan PLN harus mentaati segala bentuk peraturan dan ketentuan yang di tetapkan oleh Undang-Undang maupun Peraturan dari PT. PLN (persero).
Sekian sedikit informasi yang bisa saya sampaikan, mohon maaf jika yang saya tulis masih kurang informatif, harap maklum karena masih newbie. untuk seputar tanya jawab silahkan di-post aja di-kolom tanya jawab. Terima kasih
Anda bisa langsung
mendatangi Kantor Pelayanan PLN terdekat. Silahkan Anda persiapkan
dokumen-dokumen berikut untuk dibawa:
- Foto copy identitas yang masih berlaku dari calon pemilik atau pengguna bangunan, misalnya Kartu Tanda Penduduk atau Surat Ijin Mengemudi
- Peta lokasi atau denah bangunan (denah ini sangat penting karena akan memudahkan dalam proses survey di lapangan)
- Apabila pangajuan permohonan sambungan baru listrik prabayar itu diwakilkan maka harus ada Surat Kuasa
- Uang untuk biaya administrasi penyambungan
- Dokumen Anda akan diterima dan dilakukan pemberkasan administrasi untuk pengajuan sambungan baru
- Survey lapangan untuk mengecek secara detail kondisi kelistrikan di lapangan yang meliputi: kondisi teknis, jarak tiang terdekat, jarak trafo terdekat dan lain sebagainya
Anda sebagai calon pelanggan harus menyelesaikan
proses administrasi berupa pembayaran, yang harus dilakukan melalui Bank yang telah
ditunjuk PLN. Selain itu Anda juga harus menandatangani SPJBTL, apa itu ? yaitu
Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Setelah proses administrasi selesai, maka secara teknis
pihak PLN akan segera melakukan penyambungan listrik ke rumah atau gedung milik
Anda.
Informasi selanjutnya hubungi: http://www.pln.co.id/?p=532
TAMBAH DAYA LISTRIK
Saat ini listrik memang selalu menjadi sebuah
kebutuhan yang paling penting dan diutamakan oleh banyak orang. Bahkan saking
pentingnya komponen ini, beberapa orang malah membutuhkannya dengan lebih
banyak daya. Semakin banyak perangkat listrik yang ada di rumah memang
mengharuskan Anda untuk menambah daya agar saat perangkat digunakan secara
bersamaan listrik bisa stabil. Namun sayangnya meski mengetahui bahwa menambah
daya adalah hal yang penting tapi masih banyak orang yang belum paham bagaimana
caranya untuk menambah daya listrik tersebut dan biaya yang harus
ditanggungnya. Untuk itulah kali ini akan dibahas cara atau prosedur menambah
daya listrik dan biaya yang harus dibayarkan. Berikut ulasannya.
Dalam
hal ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk menambah daya listrik,
diantaranya:
- Untuk memudahkan sebaiknya telepon dulu ke Unit PLN terdekat ke bagian pelayanan pelanggan.
- Kumpulkan dokumen yang diperlukan:
- Fotocopy rekening listrik terakhir
- Fotocopy KTP pemohon (Jika pemohon tidak sama dengan nama pelanggan, maka untuk menghindari adanya konflik dikemudian hari sebaiknya ada surat kuasa, atau surat perjanjian sewa atau surat keterangan lainnya
- Denah lokasi bangunan /rumah
- Siapkan biaya yang dibutuhkan:
- Biaya Penyambungan (BP), sebesar selisih kenaikan daya kali tarip yang berlaku
- Uang Jaminan Pelanggan (UJL), dikompensasikan dengan UJL yang telah dibayar (sesuai standar PLN)
- Materai
- lakukan pembayaran di loket pembayaran Unit PLN terdekat.
Saat ini listrik memang selalu menjadi sebuah
kebutuhan yang paling penting dan diutamakan oleh banyak orang. Bahkan saking
pentingnya komponen ini, beberapa orang malah membutuhkannya dengan lebih
banyak daya. Semakin banyak perangkat listrik yang ada di rumah memang
mengharuskan Anda untuk menambah daya agar saat perangkat digunakan secara
bersamaan listrik bisa stabil. Namun sayangnya meski mengetahui bahwa menambah
daya adalah hal yang penting tapi masih banyak orang yang belum paham bagaimana
caranya untuk menambah daya listrik tersebut dan biaya yang harus
ditanggungnya. Untuk itulah kali ini akan dibahas cara atau prosedur menambah
daya listrik dan biaya yang harus dibayarkan. Berikut ulasannya.
Dalam
hal ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk menambah daya listrik,
diantaranya:
1. Untuk memudahkan sebaiknya
telepon dulu ke Unit PLN terdekat ke bagian pelayanan pelanggan.
2. Kumpulkan dokumen yang
diperlukan:
v Fotocopy rekening listrik
terakhir
v Fotocopy KTP pemohon (Jika
pemohon tidak sama dengan nama pelanggan, maka untuk menghindari adanya konflik
dikemudian hari sebaiknya ada surat kuasa, atau surat perjanjian sewa atau
surat keterangan lainnya)
v Denah lokasi bangunan / rumah
v
Siapkan
biaya yang dibutuhkan:
Ø
Biaya
Penyambungan (BP), sebesar selisih kenaikan daya kali tarip yang berlaku
Ø
Uang
Jaminan Pelanggan (UJL), dikompensasikan dengan UJL yang telah dibayar (sesuai
standar PLN)
Ø
Materai
Ø
lakukan
pembayaran di loket pembayaran Unit PLN terdekat.
Saat ini listrik memang selalu menjadi sebuah
kebutuhan yang paling penting dan diutamakan oleh banyak orang. Bahkan saking
pentingnya komponen ini, beberapa orang malah membutuhkannya dengan lebih
banyak daya. Semakin banyak perangkat listrik yang ada di rumah memang
mengharuskan Anda untuk menambah daya agar saat perangkat digunakan secara
bersamaan listrik bisa stabil. Namun sayangnya meski mengetahui bahwa menambah
daya adalah hal yang penting tapi masih banyak orang yang belum paham bagaimana
caranya untuk menambah daya listrik tersebut dan biaya yang harus
ditanggungnya. Untuk itulah kali ini akan dibahas cara atau prosedur menambah
daya listrik dan biaya yang harus dibayarkan. Berikut ulasannya.
Dalam
hal ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk menambah daya listrik,
diantaranya:
1. Untuk memudahkan sebaiknya
telepon dulu ke Unit PLN terdekat ke bagian pelayanan pelanggan.
2. Kumpulkan dokumen yang
diperlukan:
v Fotocopy rekening listrik
terakhir
v Fotocopy KTP pemohon (Jika
pemohon tidak sama dengan nama pelanggan, maka untuk menghindari adanya konflik
dikemudian hari sebaiknya ada surat kuasa, atau surat perjanjian sewa atau
surat keterangan lainnya)
v Denah lokasi bangunan / rumah
v
Siapkan
biaya yang dibutuhkan:
Ø
Biaya
Penyambungan (BP), sebesar selisih kenaikan daya kali tarip yang berlaku
Ø
Uang
Jaminan Pelanggan (UJL), dikompensasikan dengan UJL yang telah dibayar (sesuai
standar PLN)
Ø
Materai
Ø
lakukan
pembayaran di loket pembayaran Unit PLN terdekat.
Penambahan Daya Listrik online via pln.co.id |
Menambah daya listrik juga bisa dilakukan secara online. Nah, apa saja yang mesti diperhatikan? Berikut ini penjabarannya:
1. Buka situs PLN dan klik pada bagian penambahan daya di sini.
2. Isi ID Pelanggan atau ID Meter, klik cari dan tunggu sampai data pelanggan atau data kita terpampang.
3. Klik pada tab penambahan daya, dan isi identitas anda sesuai kolom yang ada. Jika identitas Anda sama dengan data pelanggan yang terpampang pada database PLN, Anda tinggal centang pada pilihan copy data pelanggan.
4. Isi perubahan daya yang Anda inginkan. Bisa menambah ataupun mengurangi daya.
5. Setelah itu akan muncul nominal biaya yang harus Anda bayar untuk penambahan daya. Kalau yang Anda lakukan pengurangan daya, maka tidak akan dipungut biaya.
6. Kalau sebelumnya Anda masih memakai meteran listrik lama dan sistem pembayaran pasca bayar, maka atas kebijakan PLN meteran akan diganti dengan meteran baru dan sistem pembayaran menjadi pra bayar. Untuk hal ini kadang terjadi penolakan para pelanggan PLN, karena mereka menganggap sistem pra bayar membuat biaya listrik lebih mahal.
7. Setelah proses ini selesai, Anda akan memperoleh email dari PLN berisi permohonan perubahan daya yang sudah lakukan. Dalam email, Anda akan diminta melakukan konfirmasi dengan mengklik link yang ada.
8. Dari link tersebut anda akan dibawa kembali ke situs PLN dan diberikan kode bayar beserta jumlah uang yang harus Anda bayar. Kode bayar tersebut juga akan diemailkan ke email kita.
9. Bayar di tempat-tempat yang ditunjuk oleh PLN seperti Bank tertentu, Kios PPOB, atau Kantor Pos Indonesia. Tergantung mana yang lebih dekat dari rumah Anda.
10. Bila melakukan pembayaran di kantor pos, Anda bilang ke pegawai pos ingin membayar tambah daya PLN, kemudian pegawai pos akan meminta Anda menyebutkan kode bayar.
11. Setelah kode bayar diinput pegawai, akan terpampang nama pelanggan, ID pelanggan, dan jumlah yang harus dibayar. Kantor pos akan membebankan biaya administrasi sebesar Rp1.900. Jadi yang harus Anda bayar adalah biaya dari PLN ditambah biaya admin kantor pos. Sebagai ilustrasi biaya penambahan daya saya dari 450VA ke 900VA adalah Rp360.500 ditambah biaya admin Rp1.900, jadi total biaya Rp362.400.
12. Langkah terakhir, Anda tinggal menunggu petugas PLN datang dan mengganti meteran rumah sekaligus menaikkan dayanya. Sebagai ilustrasi lagi, proses dari mulai membayar tagihan sampai petugas PLN datang adalah 10 hari kerja. Dalam situsnya dijanjikan bahwa proses penambahan daya ini akan berlangsung 7 hari kerja, tapi mungkin bisa lebih lama jika letak rumah Anda berada di pelosok atau sulit terjangkau petuga PLN"
Berapa Biaya Tambah Daya Listrik di PLN?
Saat ini pemerintah memang sedang mencanangkan penertiban 20 juta pelanggan listrik golongan rumah tangga 450 dan 900 volt ampere (VA) yang disubsidi mereka. Mengapa harus ditertibkan? Sebab, menurut catatan kementrian ESDM, 20 juta pelanggan tersebut adalah kelompok orang kaya dan mampu yang tidak perlu disubsidi. Bahkan menurut PLN, pelanggan-pelanggan kaya dan mampu ini diduga menggunakan cara yang curang demi mendapatkan subsidi listrik. Namun yang kemudian menjadi pertanyaan adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah daya dari 450-900 VA ke daya minimal 1.300 VA ini?
Berdasarkan informasi dari call center PT PLN (Persero) 123, biaya yang dibutuhkan untuk berpindah daya dari daya 450 VA ke 1.300 VA adalah Rp799.450. Sementara biaya perubahan daya untuk 900 VA ke 1.300 VA adalah Rp377.800. Biaya ini sendiri berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Jika Anda ingin melakukan perubahan daya, maka harus melakukan pendaftaran melalui website resmi PT PLN (Persero) atau pun melalui call center 123. Namun sebelum mendaftar, Anda juga harus melengkapi beberapa persyaratan administrasinya yaitu:
Proses perubahan daya ini sendiri adalah minimal 5 hari dari saat pengajuan. Namun bila pelanggan ingin melakukan penambahan jaringan listrik maka waktu selesainya bisa mencapai 15 hari. Dan jika ada penambahan gardu maka bisa waktu penyelesaiannya minimal 40 hari.
Biaya Tambah Daya Listrik ke 1.300 VA Kini GratisUntuk lebih menarik 20 juta pelanggan yang tak berhak mendapatkan subsidi listrik mau menambah dayanya ke 1.300 VA, maka pemerintah memiliki program yang diwakili PT PLN (Persero) tidak akan membebankan biaya atau menggratiskan biaya tambah daya listrik. Program pengalihan daya secara gratis ini sendiri sudah dilakukan sejak bulan Oktober tahun 2015 kemarin. Dan nantinya mulai 1 Januari 2016 diharapkan pengurangan subsidi listrik sudah dilakukan.
Dalam sebuah penjelasan yang disampaikan sekretaris Perusahaan PLN, Adi Supriono, diperoleh informasi bahwa penggantian daya ini tidak harus dilakukan dengan mengganti meteran listrik, tapi cukup dengan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) yang ditanggung PLN. MCB sendiri adalah sebuah alat yang digunakan untuk membatasi arus listrik.
Dalam hal ini lebih lanjut, Adi menyatakan bahwa ini merupakan opsi yang ditawarkan ke masyarakat. Artinya bahwa pelanggan tetap memiliki pilihan untuk tetap menggunakan meteran 450 VA atau 900 VA dan menolak alih daya menjadi 1.300 VA. Namun ada konsekuensi yang harus dipikul oleh mereka yang tidak mau mengubah daya yaitu pelanggan rela tarifnya berubah juga. Sebagai informasi, saat ini tarif listrik berdaya 1.300 VA dihargai Rp1.350 per KWh sedangkan listrik subsidi 900 VA membayar tarif Rp586,23 per KWh yang disubsidi pemerintah. Jika pelanggan 900 VA tak mau mengubah dayanya maka saat nanti harganya berubah maka itu adalah konsekuensi yang harus ditanggung.
Dengan pelaksanaan penerapan ini, PLN berharap bisa meningkatkan jumlah pelanggan listrik berdaya 450 VA dan 900 VA yang tetap sasaran. Menurut data PLN per akhir September lalu, jumlah pelanggan listrik 450 VA sebesar 22,9 juta dan pelanggan listrik 900 VA sebesar 22,47 juta, dengan jumlah total pelanggan 45,36 juta. Dan dari total pengguna 450 VA dan 900 VA ada sekitar 20 juta pelanggan yang tergolong orang kaya yang tidak tepat sasaran.
Sebagai informasi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran listrik dengan nilai total Rp73,15 triliun. Sedangkan untuk RAPBN 2016 mendatang, pemerintah mengusulkan subsidi Rp50 triliun, atau 31,6 persen lebih kecil dibanding subsidi tahun ini. Semoga Informasi di Atas Membantu Anda
|
INSTALASI LISTRIK